Sijunjung, Sumatera Barat — Rabu, 14 Januari 2026 Operasi besar-besaran aparat penegak hukum di Kabupaten Sijunjung berakhir dengan penangkapan 7 penambang emas ilegal. Mereka ditangkap saat sedang beraksi di lokasi tambang liar yang selama ini merusak hutan dan sungai. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak main-main dalam menindak tambang emas ilegal. Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat: denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara sesuai Undang-Undang Minerba. “Tidak ada kompromi! Penambang ilegal harus bertanggung jawab. Ancaman hukumannya bisa mencapai Rp100 miliar. Ini peringatan keras bagi siapa pun yang…
Read MoreYou are here
