Portal.ytvdigital.com,- Pada Rabu malam, tanggal 09 April 2025, telah terjadi operasi penangkapan bandar NARKOBA jenis sabu di Blok B, Kejorongan Ophir Tengah. Operasi ini dilakukan oleh BABINSA Ophir bersama unit intelijen dari Koramil Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang TNI terbaru, yang berfokus pada pemberantasan narkoba sebagai bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai Pasal 7 Ayat 2 RUU TNI No. 4 Tahun 2004.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama Suhadi, alias Sisu. Berdasarkan informasi, pelaku mengontrak sebuah rumah di Blok B Ujung, sementara alamat aslinya berada di Dusun 1, Kejorongan Pujurahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo. Pelaku diketahui bekerja sehari-hari sebagai kuli muat sawit , namun juga berperan sebagai bandar narkoba.
Saat ini, Suhadi telah dibawa ke Koramil Kabupaten Pasaman barat untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut.
Dengan kejadian ini warga berharap agar hukum ditegakan sebagai mana mestinya. Jangan ada permainan antara bandar narkoba dengan oknum aparat sebagaimana yang sering terjadi dalam kasus kasus NARKOBA.
BABINSA Ophir menegaskan komitmennya dalam melayani masyarakat, baik terkait laporan kasus narkoba maupun tindak kejahatan lainnya. Mereka juga menyatakan siap melaksanakan OMSP, sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam UU TNI yang terbaru.(Novi yTV)

