Sijunjung, Sumatera Barat — Rabu, 14 Januari 2026 Operasi besar-besaran aparat penegak hukum di Kabupaten Sijunjung berakhir dengan penangkapan 7 penambang emas ilegal. Mereka ditangkap saat sedang beraksi di lokasi tambang liar yang selama ini merusak hutan dan sungai.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak main-main dalam menindak tambang emas ilegal. Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat: denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara sesuai Undang-Undang Minerba.
“Tidak ada kompromi! Penambang ilegal harus bertanggung jawab. Ancaman hukumannya bisa mencapai Rp100 miliar. Ini peringatan keras bagi siapa pun yang masih berani bermain di tambang liar,” tegas aparat penegak hukum, Rabu (14/1/2026).
Fakta dilapangan :
Investigasi awal mengungkap adanya indikasi keterlibatan oknum aparat dan pengusaha lokal yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal.
Dampak Sosial dan Lingkungan
Catatan Redaksi: Penangkapan 7 penambang ilegal di Sijunjung ini adalah tamparan keras bagi mafia tambang emas di Sumatera Barat. Dengan ancaman denda Rp100 miliar, publik menunggu apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum yang diduga ikut bermain di balik layar.(yourTV)
portal.ytvdigital.com – Awak Media Pasaman Barat, 11 April 2026 – Aktivitas tambang ilegal di Pasaman…
portal.ytvdigital.com – Awak Media Jakarta, 11 April 2026 – Fenomena media abal‑abal versi gratis bertaburan…
Pasaman Barat – Portal.ytvdigital||Kelangkaan BBM Pasaman Barat semakin parah menjelang akhir Ramadan. Warga mengaku kesulitan…
“Penurunan harga emas hari ini bukan sekadar angka di pasar, tapi cerminan bagaimana kepercayaan investor…
“Harga emas anjlok, emas tidak bisa dijual. Pasar membeku usai penangkapan di Kalimantan. Pembeli hilang,…
“Kami menghancurkan puluhan jet tempur Iran dalam satu malam. Pesan kami jelas: ancaman terhadap Israel…